Berita Indonesia - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan praktek jual -beli perkara kini lebih canggih. Pelaku menggunakan cara-cara tertentu agar tindakannya tidak tercium Pusat Pelaporan Analisa Transaks Keuangan (PPATK).
"Perkara itu bisa dibeli, tapi sekarang sudah canggih, tidak ada gunanya PPATK karena sekarang suap terhadap hakim itu tidak lewat bank, tetapi langsung atau melalui perantara yang dipercaya," Kata Mahfud dalam Seminar Nasional "Reformasi Hukum Nasional Solusi Mengatasi Permasalahan Bangsa" di Omah Btari Sri, Jakarta, Selasa (15/11/2011).
Mahfud mengatakan pertemuan antar perantara itu dilakukan di luar negeri maupun dalam negeri dan berlaku dalam semua perkara-perkara yang menyangkut korupsi.
Mahfud mengungkapkan sejak berdiri tahun 2003 hingga 9 November 2011, MK telah melakukan 406 kali pengujian UU dimana sebanyak 97 dikabulkan karena inkonstitusional. "Itu bisa terjadi karena ada jual beli orang yang berkepentingan dengan suatu UU. Orang yang berkepentingan itu bisa beli pasal tertentu ke DPR," ujarnya.
Akhirnya, kata Mahfud, UU bukan lagi kehendak rakyat namun kehendak perorangan. "Itu contoh dalam proses pembuatan hukum," ujarnya.
Masalah lainnya, imbuh Mahfud, terletak pada birokrasi. Ia mencotohkan saat berbicara dengan seorang menteri. "Dia mengatakan Pak saya ini sudah mengatakan beratus-ratus kali, tapi birokrasinya rusak semua. Di birokrasi sudah terlanjur terjadi jual beli," imbuhnya.
Menurut Mahfud, kejahatan korupsi salah satunya terletak pada birokrasi karena telah rusak. Persoalan tersebut berpangkal pada etika dan moral pejabat.
"Kalau moral rusak akan ada aja akalnya. Hukum-hukum moral bisa diakali kalau moral dan mental rusak. Sekarang ini tinggal penegakan hukum secara tegas dan memutus jaringan kolusi," tukasnya.